Pengajian Ahmad Salwat
Telkomsel, Wisma mulia, lantai, 13 nov 08
12.00-13.00
Tema : Seputar Patung, Foto dan Gambar dalam Islam
Hal2x yang semua ulama sepakat keharamanya:
- Meniru ciptaan Allah
- Patung bernyawa
- lainnya tidak tercatat
Hal2x yang ada perbedaan pendapat mengenai halal atau haramnya
- Gambar bernyawa 2d
- Fotografi
- Gambar diubah dan direndahkan contoh karikatur, Wayang,
Hal2x yang di sepakat kehalalannya
1. Mainan. Mengambil dari hadist dimana sitti Aisah punya boneka kuda ada sayapnya
2. Alat peraga, menarik dari hadist mainan Sitti Aisah.
Manekin masih menjadi perdebatan
Wayang ádalah salah satu cara walisogo untuk memasukan ajaran Islam. Didalam wayang dimasukan lakon empat punawaka (Semar, Cepot, Gareng,?) Mereka di hadirkan di sela2x acara dengan cara lawakan dengan cara mekoreksi terhadap cerita utama yaitu mahabrata Cara ini adalah cara yang bertahap. Buktinya dari Sejas dimulkannya laokon punakawa samai muculnya kerjaaan Islam di indonesia membutuhkan waktu sekitar 200 tahun.
Sepakat halal
1. Mainan, asyah punya boneka kuda ada sayapnya
2. Alat peraga, menarik dari hadist mainan aisah.
Manekin masih perdebatan
kata-kata : Kesucian bagian dari iman itu ada hadist tetapi kebersihan sebagaian dari iman bukan merupakan hadist. Komik masih bersifat halal.
Link terkait
http://www.indonesiaindonesia.com/f/6660-hukum-gambar-patung-islam/
http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Halal/2039.html
http://sunniy.wordpress.com/2008/02/19/bahayanya-gambar-dan-patung-dalam-islam/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar